Breaking News

Inspeksi Mendadak di Kawasan Industri Candi Semarang Tanggapi Aduan Pungutan Liar, Tidak Terbukti Pungli

 




BIN.com Semarang, 15 Mei 2025 – Petugas gabungan dari Kepolisian Satsamapta dan Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Candi, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang, pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas di kawasan tersebut.

Sebelum melaksanakan sidak, petugas terlebih dahulu menggelar apel persiapan di lokasi untuk menentukan strategi pelaksanaan dan langkah-langkah yang perlu diambil. Sidak dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, melibatkan sejumlah personil yang langsung menuju ke lokasi yang terletak di Kawasan Industri Candi, serta kawasan Industri BSB City di Jalan Raya Semarang-Boja, Mijen.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pungutan atau parkir liar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar yang melanggar aturan. Pihak manajemen kawasan Candi menjelaskan bahwa terdapat regulasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan terkait dengan pungutan parkir di kawasan industri tersebut. Oleh karena itu, semua pungutan yang dilakukan dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pungutan liar. Namun, dalam hal ini, pihak kepolisian memastikan bahwa pungutan yang ada di kawasan industri tersebut tidak melanggar hukum.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap manajemen kawasan Candi serta beberapa pihak terkait, kami dapat pastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di sini. Semua pungutan yang dikenakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kawasan industri ini,” ujar Kompol Agung Setyo Budi.

Penegakan Hukum Terhadap Pungli

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pihak manajemen kawasan, untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan industri ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, serta bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tambahnya Kasihumas.

Dengan adanya kegiatan sidak ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat di kawasan industri Candi dan sekitarnya semakin tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat.



Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang,Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA