PENERBIT:
PT. TRIBUN CAKRA GROUP
SK.Kemenkumham :
AHU-016272.AH.01.30.Th 2024
NPWP.12.841.678.1-517.000
Sertifikat Standar :
19032404225440001
NIB (Nomor Induk Bersama) :
1903240422544
PB-UMKU : 190324042254400010001
TDPSE Kominfo :
013664.01/DJAI.PSE/03/2024
KBLI : 58130
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 30 Tanggal. 19 Maret 2024
SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia)
DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
Akb basuki S.Pd,S.H,M.A.P,
Prof. Dr. H. Suhendar SE.
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol P
Pangeran Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Mayor Purn TNI Fahrurozi
Sersan Marjuki
Agus Sulistiawan Natalis
PIMPINAN UMUM
Khanza Haryati
Bendahara
PENASEHAT HUKUM
PIMPINAN REDAKSI
Khanza Haryati
Wakil Pimpinan Redaksi
Haryati
Adv.Donny,S.H.,S.Kom.,M.kom.
Asep suherman, S.H.
Agus Sulistiawan Natalis
Redaktur Berita
M.Rizky Irwansyah
Agus Sulistyawan
Putra Jaya Sukma
KAPERWIL NUSANTARA
Khanza Haryati
Kaperwil Medan
Kaperwil Jateng
MARIYO
Kabiro Solo Raya
Yusron
Kabiro Grobogan
Kabiro Demak
Kabiro Cilacap
Kabiro Pemalang
*Wakabiro pemalang*
Kabiro Kendal
Kabiro Batang
Kabiro Semarang
Andik Narima
Kaperwil Jabar
Kaperwil Jatim
RIRIN
Wakaperwil jatim
Kabiro Jombang
Ririn
Wakabiro Jombang
Kabiro cepu
Editor
Kabiro Madiun
Kabiro Ponorogo
Kabiro Tuban
Lilik Triono Putro, SE.M.St
Kabiro Mojokerto
Jurnalis
Penasehat Team Wilayah Kerja
Nomor Rekening ; BCA
An ; HARYATI
Rek : 1280 2671 86
ALAMAT
Pancuran RT 001 RW 03
Kelurahan DEMAKAN
Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo
Jawa Tengah
No Telpon : 085693022570
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka, wajib sebagai Anggota BERITA INVESTIGASI NEGARA.COM untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Wartawan/Jurnalis Media BERITAINVASTIGASINEGARA.COM di bekali dengan ID CARD/KTA, SURAT TUGAS dan Namanya tercantum di dalam Box Redaksi, di luar itu bukan menjadi tanggung jawab kami (Redaksi).
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA * Tahun 2024
*PIHAK PT GIRI MUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI Beritainvestigasinegara.COM
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media BUSERPANTURA.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Social Header