Breaking News

Obat Golongan G Dijual Terang-Terangan di Pasar Danas, Warga Pertanyakan Aksi Polisi

Kabupaten Bogor, Beritainvestigasinegara.com — Dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polres Bogor kembali menjadi sorotan. Warga Kampung Sukamaju RT 04 RW 10, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G yang dijual secara terbuka di sekitar Pasar Danas. 11/12/2025

Hingga kini, aktivitas penjualan tersebut disebut warga masih berlangsung tanpa adanya penindakan dari aparat kepolisian setempat.

Sejumlah warga mengaku resah lantaran peredaran obat keras dikhawatirkan berdampak pada generasi muda di wilayah itu.

“Saya takut kalau anak-anak di sini nanti jadi kecanduan. Kok bisa polisi diam saja? Aneh,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peraturan Tegas, Pengawasan Lemah

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 ditegaskan bahwa penggolongan dan peredaran obat keras harus berada dalam pengawasan ketat. Penjualan bebas obat golongan G jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan dapat memicu konsekuensi kesehatan yang serius.

Pemerintah juga mengatur bahwa obat, obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan hanya boleh diedarkan setelah mendapatkan izin edar sesuai Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Warga Pertanyakan Respons Aparat

Beberapa warung sembako, lapak lesehan, hingga konter handphone di kawasan Pasar Danas disebut telah berubah fungsi menjadi tempat penjualan obat keras. Kondisi ini dianggap warga sebagai ancaman nyata bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Warga pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak penyalahgunaan obat-obatan di wilayah tersebut. Isu dugaan adanya pembiaran bahkan hubungan tidak sehat antara oknum aparat dan pelaku usaha turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat, meski kebenarannya belum dapat dipastikan.

Belum Ada Tindakan Setelah Pemberitaan Mencuat

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Polsek Tamansari maupun Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun temuan di lapangan. 

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah tegas sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak generasi muda.

(Red/Tim) 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA