Breaking News

Aksi Koboi di Sragen: Tembak Kaca Mobil Pengunjung Hotel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

 



BIN.com Sragen, Jawa Tengah – Aksi premanisme berujung penembakan kaca mobil di area parkir sebuah hotel di Sragen berhasil diungkap Polres Sragen. 

Dua pria, WS (27) dan T alias Ondol (33), keduanya warga Gesi, Sragen, telah dibekuk Satreskrim Polres Sragen pada Selasa, 6 Mei 2025, atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan keterlibatan dalam insiden penembakan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers siang ini, Rabu, (21/5/2025) menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diuraikan Kapolres, insiden ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika WS mendatangi rumah T alias O. Di sana, mereka bersama beberapa rekannya, yaitu Pariyo, Endro, Rosidin, Joko Priyagung, dan Muhammad Said, mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

Memasuki Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok ini sepakat untuk mencari hiburan karaoke di wilayah Sragen kota.

Sebelum berangkat, WS melihat T alias O mengambil airsoft gun dari lemari dan memasukkannya ke dalam tas. 

WS kemudian mengambil sebilah pisau besi sepanjang 35 cm dari lemari yang sama dan menyelipkannya di pinggang kiri setelah mendapat izin dari T alias O.

Mereka lalu berangkat menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi AD-1750-HX.

Setibanya di Palma Karaoke, WS meletakkan pisaunya di saku jok depan kiri mobil sebelum pergi ke kamar mandi.

Setelah keluar dari kamar mandi, WS terkejut mendengar suara ledakan dan mengetahui bahwa T alias O telah menembak kaca mobil di area parkir Palma Karaoke.

Diduga, aksi koboi T alias Ondol ini dipicu kekecewaan karena ditolak mendapatkan ruangan karaoke. T alias Ondol lantas keluar dari area Palma Karaoke dan menembakkan airsoft gun miliknya tepat di kaca mobil sebelah kanan korban dari jarak dekat.

Usai insiden penembakan, mereka meninggalkan Palma Karaoke dan melanjutkan perjalanan ke Royal Crown (RC) Karaoke.

Sekitar pukul 05.30 WIB di RC Karaoke, WS, T alias O, Rosidin, Joko Priyagung, Muhammad Said, dan Endro diamankan oleh petugas Polres Sragen terkait dugaan peristiwa penembakan mobil di Palma Karaoke. 

WS dan T alias Ondol langsung ditahan di rumah tahanan Polres Sragen.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau besi sepanjang kurang lebih 35 cm dan satu unit mobil Toyota Innova.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku. Ia menjelaskan bahwa penggunaan senjata airsoft gun memerlukan izin kepolisian, sama seperti senjata api lainnya, dan pelaku tidak mengantongi izin tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, senjata jenis ini tergolong sebagai senjata olahraga reaksi. 

Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga, seperti pertandingan di bawah naungan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), sedangkan pelaku bukan seorang atlet.



Khnza Haryati / Humas Polres Sragen,Polda Jateng 





© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA