BIN.com Semarang, 16 Mei 2025 – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada saat aksi Mayday hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 di kawasan Jl. Imam Bardjo SH Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Korban, Brigadir ERF (29), anggota Polri yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan mayday di depan Bank Indonesia Kota Semarang, menjadi sasaran penyanderaan saat sedang merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, selama proses penyanderaan korban mengalami berbagai tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti dipukul berulang kali di bagian kepala, dada dan perut. tak hanya itu, punggung korban juga sempat disundut rokok dan disiram cairan yang diduga pengencer cat (thiner). Korban juga sempat di ancam dan di intimidasi oleh para pelaku penyanderaan yang memaksa untuk menghapus rekaman video di handphone nya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menerangkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti maupun petunjuk lainnya,pelaku penyanderaan berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 sore hari di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang. “Ada 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MRS (20) dan RSB (20), keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Semarang yang terlibat dalam aksi penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap anggota Polri.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang demikian dengan pidana 8 tahun penjara subsider pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang di ancam pidana 7 tahun penjara.
Penyidik juga tengah memburu serta telah memprofiling beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut. “Ada tiga sampai empat orang yang sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban serta kedua pelaku dan bukti petunjuk lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil,” terang nya.
Syahduddi kembali menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri ini akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. “Akan dilakukan proses pemanggilan siapa saja orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut dan kita lihat saja proses selanjutnya."tutup Syahduddi.
Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang,Polda Jateng
Social Header