Breaking News

Korban Dikeroyok Saat Hendak Melerai, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

 



BIN.com Semarang, Rabu (28/5/2025) | Pihak Kepolisian kali ini telah menangkap dua orang oleh Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang. Dua pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni HJ alias Ale (34), warga Banyumanik, Semarang, dan DRPG alias Rio (36), warga asal Maluku Utara.

Para pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Apartemen Candyland, Candisari, Semarang,

“Kasus ini sedang kami dalami, termasuk motif dan identitas dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi dalam keterangannya.

Peristiwa bermula saat korban dan saksi telah keluar dari café yang berada jalan . Cendrawasih.

Korban dipukul dan ditendang pada bagian kepala, badan, kaki, dan tangan hingga tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke RS Pantiwiloso untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang cukup serius, di antaranya bengkak pada wajah, leher, mata kanan, serta retak di bagian belakang kepala.

Kakak korban, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua lembar kartu berobat serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sementara itu, dua pelaku lain atas nama Mahdi dan Rafly masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku kedua yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung.


Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang, Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA