BIN.com Kupang NTT - Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, telah mewajibkan setiap kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang sudah bermigrasi ke ijin pusat harus memasang Vessel Monitoring System (VMS). Pemberlakuan peraturan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan diseluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan dari pemasangan VMS tersebut dikandung maksud untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketelusuran produk perikanan serta mendukung tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Nu'man Najib,S.St.Pi kepada media ini menjelaskan bahwa VMS tidak hanya memiliki fungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional. Pemasangan VMS juga bermaksud untuk melindungi nelayan dari potensi bahaya dan kerugian akibat tindakan illegal seperti perampokan atau pencurian. Oleh karena itu PSDKP menghimbau kepada kapal nelayan yang melakukan kegiatan diatas 12 mil untuk memasang VMS paling lambat 31 Desember 2025.
Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si menyampaikan bahwa pemasangan VMS memiliki banyak manfaat terutama berkaitan dengan keselamatan dan keberlanjutan usaha perikanan. Namun di sisi lain pertimbangan terhadap kondisi nelayan lokal atau kecil yang memiliki ijin daerah juga harus diutamakan.
DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT menilai bahwa pemberlakuan surat edaran Menteri tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat karena biaya operasional yang dibutuhkan untuk pengadaan alat VMS cukup besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh oleh nelayan. Salah satu pertimbangan yang diberikan DPD HNSI NTT apabila pemerintah tetap mewajibkan pemasangan VMS adalah dengan menambah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang semula WPPNRI 573 (Mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat) ditambah dengan WPPNRI 718 (Mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur). Demikian penyampaian Ketua DPD HNSI NTT Wahid W. Nurdin.
Khnza Haryati
Social Header