Breaking News

Polres Kudus Musnahkan Barang Bukti Hasil Giat KRYD



BIN.com Kudus – Polres Kudus melaksanakan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) dan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang merupakan barang bukti dari kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Candi 2025 yang berlangsung di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (21/3).

Kegiatan yang dihadiri hadiri sejumlah Forkopimda Kudus, FKUB, MUI dan Ormas serta instansi terkait ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Idulfitri 2025 di wilayah Kanupaten Kudus.



Pemusnahan berlangsung setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dan penegakan lalu lintas yang telah dilakukan selama periode bulan Agustus – Januari 2025.



Sebanyak 3.520 botol miras berbagai merek dan 1.813 liter miras jenis oplosan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu, 1875 knalpot brong yang disita selama operasi penegakan lalu lintas periode Agustus – Januari 2025 juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda listrik.

Barang bukti minuman beralkohol pabrikan maupun oplosan dan putihan tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan oleh Polres Kudus dan Polsek jajaran. Sedangkan knalpot brong merupakan hasil razia yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Kudus.



Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Candi 2025 yang dilaksanakan Polres Kudus sebelum memasuki bulan Ramadhan hingga saat ini.

"Tentunya hal ini wujud keseriusan kami, Polres Kudus, untuk menekan penyakit masyarakat, tentunya tidak luput dari kerja sama dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kudus," kata AKBP Ronni Bonic.



Menurut dia, minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap minuman beralkohol.

“Kami berharap, dengan penertiban ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan tenang,” pungkasnya.





© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA