Breaking News

Hanya Bermodalkan Izin Dampak ( HO) Ke Lingkungan Perusahaan Stone Crusher Di Giri Harjo Bebas Beroperasi

 


BIN.com Wonogiri, Jateng -  Perusahaan  stone crusher atau pemurnian batu di Desa Giri Harjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri bebas beroperasi walupun  tidak mengantongi izin operasional. Saat di konfirmasi salah satu wartawan dari Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) melalui via Wast up  pada Hari Rabu, 04- 11- 2025  terkait dengan dokumen perizinan dari hasil sidak anggotanya , Joko. Kasat pol PP Kabupaten Wonogiri, memberikan keterangan bahwasanya izin yang  sebelumnya pernah di sampaikan Kris pemilik perusahaan stone crusher ke awak media yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) itu ternyata hanya ijin HO atau ijin dampak lingkungan bukan Ijin pemurnian batu yang di keluarkan dari Dinas / Instansi terkait terangnya, Kamis 6 Nopember 2025. 

Menurut keterangan Joko, pemilik usaha  tidak tau tentang  perizinan, yang dia tau dapat surat dari Kecamatan beberapa tahun yang lalu dan  berupa HO tersebut sudah di anggap bisa untuk menjalankan operasional pemurnian batu, karena tidak tau Kris pemilik usaha baru mau membuat atau mendaftarkan perusahaanya dan ini sudah mulai di urus berkas dan persyaratannya.

Dan yang sangat janggal menurut kami  Kontraktor pemenang lelang peningkatan jalan Poncol-Bulukerto kog bisa bekerja sama dengan Perusahaan Stone Crusher yang tidak mempunyai secarik surat izin sama sekali.

Sedangkan secara aturan perusahaan stone crusher  yang sudah beroperasi dan melakukan penjualan hasil produksi harus mengantongi ijin pemurnian dan wajib mendapatkan rekom pertambangan khusus dari tambang legal sebagai penyuplai material.

Hal ini di atur di dalam  Undang-undang pemurnian (smelter) batu bara dan mineral yang di tuangkan dalam  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini, khususnya Pasal 103 dan Pasal 170, mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Bila tidak ada rekom pertambangan khusus berati usaha tersebut di kategorikan ilegal, dan jika ilegal tentu ada unsur pidananya. “Oleh karena itu kita berharap kepada pihak terkait untuk menertibkan aturan dan undang undang yang berlaku atas kegiatan dan aktivitas tersebut

Saat dicek kelokasi terlihat mesin Stone Crusher sudah tidak beroperasi karena Istri pemilik  perusahaan sedang sakit. Karena  material batu split yang digiling untuk menyuplai Proyek Pemerintah peningkatan jalan Bulukerto - Poncol yang nilai kontraknya Milyaran Rupiah harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH). Kita juga berharap kepada Dinas  ESDM, LH dan juga DPU agar bersikap tegas, jangan saling lempar kewenangan. Ini tugas bersama dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dan  juga menanamkan rasa  kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah. Harapnya. (TIM PJW/Khnza Haryati)

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA