BIN.com Polres Semarang_Polda Jateng - Setelah menjadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jenazah bayi di wilayah Kec. Tengaran Kab. Semarang 6 Mei 2025 silam, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., dalam kegiatan Konferensi Pers di aula Condrowulan Polres Semarang Rabu 15 Mei 2025.
Di hadapan awak media, Kapolres menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Kec. Tengaran dan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025.
"Pelaku adalah P (43 Th) warga Kec. Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu." Ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH.
Pihaknya juga menjelaskan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.
Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dan berat 2,4 Kilogram ini meninggal diakibatkan karena lemas.
"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wib di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor." Tambahnya.
Masih menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, Pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari ari dan dimasukkan ke plastik kembali. Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Ds. Barukan Kec. Tengaran.
Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.
"Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)." Pungkas AKBP Ratna.
Khnza Haryati / Humas Polres Ungaran, Polda Jateng
Social Header