BIN.com - Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut yang terjadi di jalur Tawangmangu di Aula Januraga, Mapolres Karanganyar, Selasa (26/5/2025).
Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi, penyebab, serta tindakan hukum terhadap pengemudi kendaraan Isuzu ELF nopol S-7338-AA.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, S.AP., M.H., menjelaskan secara rinci peristiwa yang menelan lima korban jiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Korlantas Mabes Polri dan Direktorat Polda Jateng pada hari Minggu, 18 Mei 2025 di lokasi kejadian, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat data dan bukti lapangan.
Kecelakaan lalu lintas tunggal ini terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Umum Magetan menuju Tawangmangu (jalur lama), tepatnya di Banaran RT 01/02, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu. Kendaraan jenis Isuzu ELF tersebut dikemudikan oleh (HP) dan membawa 16 orang penumpang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian sang sopir. Sebelum kejadian, tersangka sempat merasakan adanya gangguan pada sistem pengereman kendaraan. Meski pedal rem terasa keras dan tidak berfungsi optimal, ia tetap memilih melanjutkan perjalanan tanpa melakukan pemeriksaan atau tindakan antisipatif lainnya.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari saksi-saksi dan hasil investigasi awal, kendaraan sedang dalam kondisi tidak layak jalan. Namun pengemudi nekat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jalur menurun curam,” ujar Wakapolres.
Akibat rem blong dan hilang kendali, kendaraan menabrak pembatas jalan dan terguling. Peristiwa ini menyebabkan lima orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan dua korban lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta akibat kerusakan kendaraan dan infrastruktur jalan.
Polres Karanganyar telah menetapkan (HP) sebagai tersangka pada tanggal 25 Mei 2025. Ia saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda hingga Rp12 juta.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk hasil visum korban, keterangan saksi, serta data teknis kendaraan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan semua fakta hukum terungkap secara lengkap dan transparan,” tambah Wakapolres.
Selain itu, Polres Karanganyar juga memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi, khususnya yang akan melewati jalur menurun atau medan berat, untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. Pengemudi diminta untuk tidak memaksakan diri jika mengetahui ada gangguan pada kendaraan demi keselamatan bersama.
Hingga saat ini, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara dan menyiapkan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Khnza Haryati / Humas Polres Karanganyar, Polda Jateng
Social Header