BIN.com Boyolali - Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani sepanjang bulan Agustus 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Boyolali pada Jumat (29/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga perkara narkotika sepanjang Agustus, yang terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus psikotropika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto ± 5,19 gram dan 125 butir tablet psikotropika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menjaga wilayah hukum tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kami juga terus mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menjelaskan bahwa ketiga kasus yang diungkap memiliki pola yang berbeda, namun sama-sama berbahaya bagi masyarakat.
* Kasus pertama (7 Agustus 2025): Seorang pria berinisial T.K. (39), warga Karanganyar, dibekuk polisi saat berhenti di pinggir jalan Dukuh Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak. Dari tangannya, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±0,46 gram yang siap diedarkan. Selain itu, diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
* Kasus kedua (25 Agustus 2025): Sepasang muda-mudi berinisial A.E.N.F. (20) dan M.A.S. (26), keduanya warga Boyolali, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono. Dari penggeledahan, polisi menemukan 125 butir tablet psikotropika berbagai merek yang diperoleh melalui jalur medis, namun kemudian disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
* Kasus ketiga (29 Agustus 2025): Dua pria berinisial A.D.P. (29), warga Boyolali, dan P. (30), warga Klaten, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dukuh Sudimoro, Desa Kadireso, Kecamatan Teras. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat total ±4,73 gram, dua unit ponsel, tas selempang, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.
Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim lapangan dalam melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengintaian dan pengembangan informasi masyarakat. “Setiap kasus memiliki tantangan tersendiri, mulai dari transaksi jalanan yang cepat hingga penyalahgunaan obat-obatan medis. Namun berkat kesigapan anggota, semuanya bisa terungkap,” ungkap AKP Sugihantoro.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Boyolali juga gencar melaksanakan kegiatan pencegahan. Di antaranya sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, kantor desa, hingga kecamatan, serta pemasangan poster imbauan anti narkoba di titik-titik rawan.
Sebagai inovasi pelayanan publik, Polres Boyolali juga menyediakan kanal pelaporan masyarakat melalui Chatbot WhatsApp SIBOBA (082329648383) untuk pengaduan terkait narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres AKBP Rosyid Hartanto menegaskan, Polres Boyolali tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga mengedepankan edukasi pencegahan. “Kami berharap partisipasi masyarakat agar bersama-sama mewujudkan Boyolali yang aman, kondusif, dan bebas narkoba,” pungkasnya.
Rizky
Social Header