Buserpantura.id Boyolali - Salah satu SPBU di Kota Boyolali yang terletak di Kecamatan Andong Boyolali masih melayani pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Galon air mineral kepada pengecer / penampung, Sabtu 2 Nopember 2024.
PT Pertamina (PERSERO) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal ini tidak dibenarkan, karena pertalite telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pengganti premium. Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran Mentri ESDM no.13/2017, mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Mentri ESDM, bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak di perkenankan untuk diperjual belikan kembali, langkah ini di lakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan,, sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37 tahun 2022. SPBU 44.573.01, yang terletak di Andong Boyolali dengan jelas diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer / penampung dengan menggunakan Galon.
Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas nakal tersebut yang sudah menyalahgunakan bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas), dan para pelaku nakal tersebut dapat diancam dengan di pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar rupiah).
Masyarakat berharap PT Pertamina Persero mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas SPBU Pertamina No. 44. 573.01. petugas tersebut diduga memperbolehkan pembelian BBM subsidi untuk pengecer menggunakan Galon hingga berkali-kali menggansu, yang melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber ; Redaksi
Social Header