BIN.com Batu – Polres Batu berhasil mengungkap kasus penanaman bibit pohon ganja dan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo dobel L, dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Empat tersangka, yaitu MS, MLL, AMD, dan MS, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penanaman bibit pohon ganja berawal dari informasi yang diterima terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS dan MLL. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi bahwa bibit ganja tersebut berasal dari AMD. Selanjutnya, polisi berhasil menemukan tempat penyimpanan dan pembibitan ganja, serta menyita 62 batang bibit pohon ganja dan narkotika jenis ganja kering.
Selain itu, Polres Batu juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo dobel L, dengan barang bukti sebanyak 96.780 butir. Kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap seorang tersangka berinisial SW, namun setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
“Kami melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan sehingga mereka kabur, masih proses penyidikan dan pencarian,” ujar AKP Ariek dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).
AKP Ariek menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ganja ini adalah dengan melakukan pembibitan secara pribadi atau home industry, kemudian mengedarkan hasil pembibitan ganja dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut.
Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Satres Narkoba Polres Batu menjerat para tersangka dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Social Header