BIN.com Sragen, Jateng – Menyambut bulan Ramadan dan persiapan arus mudik Lebaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sragen menggelar kegiatan bertajuk "Ngaso Kang" (Ngabuburit Kanggo Amane Sragen), di Alun-Alun Sragen, Sabtu (22/3).
Program ini menjadi ajang sinergi antara Sat Lantas Polres Sragen dengan UPPD Kabupaten Sragen, BPKPD Kabupaten Sragen, serta Bank Jateng Cabang Sragen dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung di lokasi dan mendapatkan doorprize serta bingkisan menarik sebagai bentuk apresiasi.
Selain itu, Kasat Lantas juga menyediakan takjil gratis bagi masyarakat Sragen, baik yang tengah ngabuburit dialun- alun ataupun bagi kendaraan yang melintas di jalur Sragen.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, demi mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, serta ajang bersilaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat.
Selain layanan pembayaran pajak dan bagi takjil, acara ini juga diisi dengan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Mengingat semakin dekatnya masa pengamanan Idul Fitri 2025, Kasat Lantas Polres Sragen menyampaikan kebijakan penting terkait pembatasan kendaraan barang.
Iptu Kukuh, menjelaskan bahwa mulai 24 Maret pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025, kendaraan pengangkut galian C, material bangunan, serta kendaraan bersumbu tiga akan dibatasi operasionalnya.
Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan BBM, yang tetap diperbolehkan beroperasi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama Ramadan dan Lebaran.
Tak hanya menghadirkan layanan publik, program "Ngaso Kang" juga menjadi ajang apresiasi bagi para seniman lokal Sragen.
Serambi Sukowati, kelompok seni kebanggaan Sragen, turut serta dalam acara ini dengan menghadirkan pertunjukan tari, teater, serta penampilan band lokal.
Momen ini memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengekspresikan bakat seni mereka, sekaligus menambah semarak ngabuburit di Alun-Alun Sragen.
Iptu Kukuh juga menanggapi isu yang berkembang terkait wacana penarikan kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun setelah jatuh tempo tidak akan serta-merta ditarik, melainkan dapat dihapuskan dari sistem registrasi kendaraan bermotor.
"Kami melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana kendaraan yang telah jatuh tempo pajaknya lebih dari dua tahun dapat dihapuskan dari daftar registrasi. Namun, ada proses, prosedur, serta pertimbangan khusus sebelum hal itu dilakukan. Jadi bukan langsung ditarik, melainkan ada mekanisme yang harus dilalui," jelasnya.
Melalui program Ngaso Kang ini, Sat Lantas Polres Sragen berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta terbantu dalam pengurusan pajak kendaraan secara mudah dan nyaman.
Selain itu, adanya panggung seni diharapkan mampu menjadi wadah kreativitas bagi seniman muda Sragen.
Dengan inovasi layanan publik yang menarik dan edukatif ini, "Ngaso Kang" bukan hanya sekadar ngabuburit, tetapi juga menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak di Kabupaten Sragen.
Sumber ; Humas Polres Sragen, Polda Jateng
Admin ; Khanza Haryati
Social Header