BIN.com Semarang - Polisi mengamankan tujuh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara, pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Tawuran ini menyebabkan satu korban jiwa setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), warga Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas, lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi tawuran," kata Kompol Agung dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Kompol Agung, dalam insiden tersebut korban awalnya ikut mengejar kelompok lawan hingga masuk ke gang sempit. Namun, jumlah lawan bertambah dan korban bersama rekannya mencoba melarikan diri. Naas, korban terjatuh dan tertinggal di belakang.
“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan, yang menyebabkan luka parah di kepala, paha, serta kaki. Korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Ketiga pelaku berinisial R.A.S. alias Gopok (22), warga Tanjungmas; M.T.W.N. (23), sopir, warga Tanjungmas; dan R.F.H. alias Getuk (19), asal Boyollali karyawan swasta yang berdomisili di kawasan yang sama. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Agung.
Dan salah satu tersangka berinisial K.A. (21), warga Tanjungmas, Semarang Utara. Pelaku diamankan pada saat kejadian dan langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut.
“Petugas mendapatkan informasi adanya tawuran sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung menuju lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati K.A. bersama kelompoknya sedang terlibat aksi tawuran, untuk yang ini dibuatkan LP berbeda dengan kasus pengeroyokan.” ungkap Kompol Agung, Kamis (29/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif tawuran diduga karena permasalahan sosial antar kelompok pemuda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata tajam jenis celurit dan corbel dengan panjang sekitar 1 hingga 1,4 meter.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam aksi kekerasan jalanan seperti tawuran yang merenggut nyawa.
Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang, Polda Jateng
Social Header