BIN.com Banyumas - Sabtu (17/5/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang (penggeroyokan).
Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial HAS alias Kucret (31) warga Kecamatan Kebasen yang diduga melakukan penggeroyokan terhadap korban MSP (24) warga Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor dengan cara bersama sama memukul dan menendang pada wajah dan tubuh korban.
"HAS melakukan pengeroyokan terhadap korban pada Senin (19/8/24) dini hari di empat lokasi berbeda", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula pada hari Minggu (18/8/24) sekitar jam 23.00 wib, saat korban sedang berboncengan dengan saksi Rifki menggunakan sepeda motor dipepet oleh para pelaku di Jl. Martadireja, melihat para pelaku kemudian korban lompat dari sepeda motor dan lari namun terjatuh. Kemudian korban dibonceng oleh pelaku dibawa menuju ke stadion Mars Purwokerto Timur, sesampainya di lokasi sekira pukul 01.00 wib pelaku HAS langsung memukul korban kemudian diikuti oleh pelaku lain yang ikut memukul dan menendang korban pada wajah dan badan.
Kemudian pukul 02.00 wib korban dibawa lagi menuju lapangan sepakbola Desa Sokaraja Kulon, di tempat tersebut korban kembali dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Lalu sekira pukul 05.00 wib korban dibawa ke Jl. Abdul Kodir Sokaraja Kulon dan kembali dipukul, ditendang oleh para pelaku. Sekira pukul 05.30 wib korban dibawa ke gudang ex pabrik logam ikut Desa Sokaraja Kulon, kemudian pukul 12.00 wib korban dibawa oleh saksi DEN dan saksi JO ke rumah sakit Wiradadi Keluarga untuk di rawat akibat luka luka yang dialaminya.
Pelaku HAS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tanggal 15 Mei 2025, sedangkan empat pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran, imbuhnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, HAS berikut barang bukti berupa 1 (satu) bendel dokumen Visum Et Repertum tanggal 26 Agustsu 2024, 1 (satu) lembar surat keterangan dirawat dari RS Dadi Keluarga tanggal 19 Agustus 2024, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya perawatan pasien tanggal 21 Agustus 2024 dan pecahan asbes, batu serta pakaian korban diamankan di Mapolresta Banyumas. HAS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Khnza Haryati / Humas Polres Banyumas,Polda Jateng
Social Header