Breaking News

Kasus Tawuran Bandarharjo menjadi Target dalam Operasi Aman Candi 2025, 7 Orang pelaku diamankan 4 Pelaku jadikan tersangka

 



BIN.com Semarang – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus tawuran yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang, pada Minggu (25/5) dini hari. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang diamankan, dan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Mako Polrestabes Semarang, Rabu (28/5/2025) siang.

“Dari tujuh orang yang kami amankan, empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut, apakah turut serta dalam aksi pengeroyokan atau tidak,” ujar Kompol Aris.

Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Kompol Aris menyebut, kasus ini menjadi bagian dari target penindakan dalam Operasi Aman Candi 2025, yang tengah berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025.

18 Kasus Premanisme Terungkap Selama Operasi Aman Candi

Selama Operasi Aman Candi 2025 berlangsung, Polrestabes Semarang mencatat keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang berkaitan dengan premanisme. Total 18 kasus berhasil diungkap, dengan 35 orang yang diamankan sebagai tersangka.

“Selama operasi ini, kami fokus pada penindakan terhadap premanisme. Dari 18 kasus tersebut, jenis tindak pidananya bervariasi,” jelas Kompol Aris.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

Pengeroyokan mengakibatkan kematian: 2 kasus, 5 pelaku

Pengeroyokan mengakibatkan luka berat: 4 kasus, 10 pelaku

Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus, 5 pelaku

Pemerasan: 2 kasus, 3 pelaku

Menguasai sajam tanpa hak (untuk tawuran): 4 kasus, 5 pelaku

Perkelahian yang mengganggu ketertiban umum: 1 kasus, 3 pelaku

Penganiayaan menggunakan senjata tajam: 1 kasus, 1 pelaku

270 Preman Jalanan Dibina, 6 Jukir Liar Disidang.

Tak hanya penindakan, dalam Operasi Aman Candi 2025 ini Polrestabes Semarang juga melakukan pembinaan terhadap ratusan pelaku premanisme jalanan seperti juru parkir liar, pak ogah, calo bus, dan pelaku pungli.

“Sebanyak 270 orang telah kami amankan, didata, dan dibina. Barang bukti uang hasil premanisme yang disita mencapai Rp 3.772.000. Selain itu, enam orang juru parkir liar kami proses melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ujar Kompol Aris.

Hingga operasi ini berakhir pada 31 Mei 2025 mendatang, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk premanisme di wilayah Kota Semarang.

“Kami tetap berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu Operasi Aman Candi 2025. Penindakan terhadap aksi-aksi premanisme akan terus kami lakukan secara tegas,” tutupnya.


Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang, Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA