Breaking News

NTT Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak. Uskup Agung Kupang : Stop dan Perangi

 




BIN.com NTT - Sebagai provinsi kepulauan dengan total populasi 5.700.772 jiwa memiliki pekerjaan rumah cukup berat dari segi moralitas kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang memprihatinkan, di kuartal pertama tahun 2025 saja tercatat 32 kasus, sementara di tahun 2024 menyentuh angka 466 kasus. Secara akumulatif, total angka kejahatan kekerasan kekerasan seksual sejak tahun 2018 sampai 2024 mencapai 2.229 kasus, selaras dengan data penghuni lapas yang 75% merupakan nara pidana kejahatan kekerasan seksual.

Prihatin dengan kondisi tersebut, Yang Mulia Uskup Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni serukan stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini disampaikannya dalam pers rilis senin (19/5) di Keuskupan Agung Kupang.

Yang Mulia juga mengajak masyarakat NTT memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan semangat persaudaraan dan cinta kasih terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi objek kekerasan

"Menyikapi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang terus terjadi bahkan semakin meningkat di wilayah Provinsi NTT, saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk bergandengan tangan memerangi segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, saya mengajak masyatakat prov NTT khususnya kota kupang untuk bersama-sama menyuarakan stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak serta mewujudkan semangat persaudaraan yang dilandasi cinta kasih terhadap kaum perempuan dan anak-anak" Tegas Yang Mulia.

Yang Mulia juga menyatakan dukungan kepada Polda NTT untuk senantiasa bekerja mencegah kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta menegakkan hukum dalam tindak kejahatan tersebut.

"Mari kita dukung Polda NTT dalam upaya pencegahan serta penegakkan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak" Jelas Yang Mulia.




Khnza Haryati 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA