Breaking News

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Kapolres Jepara Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS)


 

BIN.com Jepara – Polres Jepara | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara AKBP Erick Budi Santoso pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS), pada Minggu (17/8/2025) dini hari.

Apel kehormatan dan renungan suci tersebut dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma Jepara dengan diikuti segenap jajaran Forkopimda, para Asisten Setda hingga pimpinan OPD Jepara.

Saat prosesi upacara dimulai, lampu-lampu dipadamkan dan selanjutnya obor dinyalakan langsung oleh inspektur upacara.




Tak hanya itu saja, lilin di setiap makam para pahlawan juga dinyalakan oleh petugas upacara, sehingga semakin menambah syahdu suasana.

Setelah obor dan lilin dinyalakan, inspektur upacara kemudian membacakan naskah AKRS dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta secara serentak oleh seluruh peserta upacara.

Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa upacara apel kehormatan dan renungan suci tak lain sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang bangsa ini.



“Upacara ini kita lakukan setiap tahunnya saat malam menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam rangka menghormati jasa para pahlawan bangsa yang telah gugur mendahului kita penerus bangsa tercinta ini,” ujarnya.

AKP Dwi menegaskan, para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini telah melakukan hal yang sangat berharga untuk Indonesia. Sehingga sudah seharusnya para penerus bangsa ini untuk menghormati dan meneruskan perjuangannya dengan berkontribusi positif pada kemajuan bangsa melalui prestasi.

Sesuai dengan tema HUT Kemerdekaan RI ke-80 ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.



Melalui acara renungan suci diharapkan kita semua dapat mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan, terutama pahlawan kemerdekaan.

“Berkat kegigihan para Pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dari tangan penjajah, udara kebebasan dapat kita nikmati sampai saat sekarang,” pungkasnya.



Rizky

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA