Kabupaten Tangerang, Beritainvestigasinegara.com — Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya, Pendekar Bar di kawasan CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang tengah merayakan anniversary dengan menghadirkan sejumlah DJ ternama seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, Ajun Perwira, dan lainnya, Rabu (05/11/2025).
Namun, kegiatan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Banten bersama media Aktivis-Indonesia, yang menilai operasional bar tersebut melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah (Perda) setempat.
Ketua BPAN-LAI DPD Banten Nursidik Badawi bersama Pemimpin Redaksi Aktivis-Indonesia Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten Andra Soni, terkait dugaan pelanggaran oleh Pendekar Bar.
“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar pada bulan November yang menghadirkan DJ artis berpotensi kuat melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Hal ini menunjukkan pihak manajemen terkesan abai terhadap aturan pemerintah,” ujar Nursidik, Rabu (05/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, setiap warga atau pelaku usaha wajib menjaga ketertiban umum dengan menaati Perda Kabupaten Tangerang.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin;
Sanksi pidana ringan (tipiring), berupa pidana penjara atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LAI juga menyoroti indikasi pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di mana promosi dan penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung berusia di bawah 21 tahun dilarang keras.
“Kami tidak memiliki kepentingan apapun. Tujuan kami hanya ingin menegakkan peraturan daerah dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten. Kami juga ingin mencegah potensi keributan antar pengunjung yang bisa menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil,” tegas Nursidik.
Menanggapi kabar adanya individu yang mengaku sebagai anggota LAI BPAN Banten dan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen Pendekar Bar, Nursidik menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
“DPD LAI BPAN Provinsi Banten tidak memiliki hubungan kemitraan dengan pihak swasta manapun. Jika ada yang mengatasnamakan lembaga tanpa izin dan konfirmasi dari kami, maka itu kami anggap sebagai oknum,” tegasnya.
Reporter: Redaksi
Editor: Tim Aktivis-Indonesia



Social Header