MOJOKERTO, BIN.com – Desas-desus mengenai kembalinya operasional tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kini terbukti. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penambangan yang dikelola oleh oknum berinisial (A) terpantau semakin masif dengan mengerahkan sedikitnya tiga unit alat berat (ekskavator) di lokasi tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius karena lokasi pengerukan berada tepat di bawah aliran listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sangat dekat dengan menara (tower) SUTET. Praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik dan infrastruktur negara.
Ancaman Bencana dan Kerugian Negara
Keberadaan tambang di area penyangga tower SUTET meningkatkan risiko terjadinya pergeseran tanah atau longsor. Jika struktur tanah di bawah menara listrik tersebut goyah, hal ini berpotensi menyebabkan kelumpuhan aliran listrik skala besar dan kerugian material yang tak ternilai bagi negara dan masyarakat.
"Negara harus membuka mata. Jangan menunggu bencana terjadi baru aparat penegak hukum (APH) bertindak. Ini menyangkut keselamatan orang banyak dan aset strategis nasional," ujar sumber di lapangan.
Desakan Penindakan Tegas dan Transparan
Hingga saat ini, aktivitas tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi izin operasional resmi alias "bodong". Ketidakmampuan aparat setempat maupun wilayah Jawa Timur dalam menindak aktivitas kasat mata ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Masyarakat mendesak agar:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merespon dan memerintahkan jajaran Mabes Polri untuk turun tangan langsung membersihkan praktik tambang ilegal ini.
Polda Jatim dan Polres Setempat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengelola maupun oknum yang mencoba menjadi "beking" di balik layar.
Instansi Terkait (LHK dan ESDM) segera melakukan audit lapangan dan penutupan permanen atas pelanggaran ruang tambang tersebut.
Landasan Hukum Terkait
Aktivitas ini dapat dijerat dengan berbagai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan ekosistem dan potensi bencana lingkungan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 52 yang mengatur larangan aktivitas yang mengganggu ruang bebas dan keselamatan penyaluran tenaga listrik.
Pasal 423 KUHP atau UU Tipikor: Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum pejabat/aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk membekingi aktivitas ilegal (Gratifikasi/Suap).
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Negara tidak membutuhkan pengkhianat yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan untuk membekingi pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari Mabes Polri dan instansi terkait untuk menegakkan supremasi hukum demi keselamatan bersama.
Khanza haryati


Social Header