KENDAL, BIN.com — Polres Kendal mengungkap 58 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Puluhan kasus tersebut meliputi peredaran minuman keras ilegal, petasan, perjudian, premanisme, hingga narkoba.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, Polres Kendal berhasil mengungkap 58 kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Dari total kasus yang ditangani, pelanggaran paling banyak berasal dari peredaran minuman keras ilegal. Polisi menindak 45 kasus dengan barang bukti 363 botol miras berbagai merek, termasuk minuman keras oplosan.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus pembuatan dan peredaran petasan ilegal. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti bahan peledak petasan seberat 33.448,35 gram, empat selongsong petasan, 122 buah sumbu, serta 135 alat pembuat petasan dan sejumlah barang lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menindak satu kasus judi konvensional dengan barang bukti uang tunai Rp669 ribu dan satu set kartu remi. Sementara untuk judi online, terdapat dua kasus dengan barang bukti uang tunai Rp2.345.000, dua unit telepon genggam, dua lembar rekap nomor, serta dua kartu identitas.
Polres Kendal juga menangani lima kasus premanisme yang masih dalam proses penyidikan. Selain itu, tiga kasus narkoba turut diungkap dengan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, ganja sintetis 1,70 gram, serta 130 butir obat terlarang.
Kapolres menegaskan Operasi Pekat Candi digelar untuk menekan berbagai penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Operasi ini bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Khanza haryati


Social Header