Breaking News

Publik Meminta Transparansi dan Akuntabilitas terkait Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Ta-2025, Diduga Mencapai ± Rp 11 miliar!!

BANDUNG BARAT, JABAR, BIN.com - Pernyataan Publik Terkait Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan publik, Kamis,(26/03/2026).

Dalam rangka untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka awak media ini menghimpun dari berbagai narasumber publik yang disampaikan dan atas permintaan keterbukaan publik, serta penjelasan agar terbuka, jelas, dan terukur yaitu terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 yang diduga nilainya diperkirakan mencapai ± Rp11 miliar.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari keuangan negara/daerah yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelolaan dana hibah tersebut pada prinsipnya harus berpedoman pada asas-asas sebagai berikut:
- Akuntabilitas penggunaan anggaran
- Transparansi kepada publik
- Efektivitas dan efisiensi belanja daerah , dan
- Pertanggungjawaban yang sah, valid, dan dapat diuji kebenarannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama,yaitu Fakta Umum dan Estimasi Pembinaan Olahraga, yaitu :
1. Pembinaan Cabang Olahraga (Cabor). Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, diketahui bahwa besaran bantuan untuk masing-masing cabang olahraga (cabor) bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp75 juta, dengan fakta bahwa mayoritas cabor menerima bantuan di bawah Rp50 juta.

Apabila menggunakan pendekatan kebutuhan pembinaan yang lebih ideal, misalnya:
Rp50.000.000 × 65 cabor = Rp3.250.000.000, maka angka tersebut masih tergolong minimal untuk mendukung program pembinaan yang berkelanjutan.

Namun demikian, estimasi realisasi yang diterima sebagian besar cabor diduga berada jauh di bawah kebutuhan pembinaan ideal tersebut.

Oleh karena itu, muncul beberapa pertanyaan mendasar yang patut dijelaskan secara
terbuka:

- Apakah alokasi anggaran pembinaan cabor telah disusun berdasarkan analisis
kebutuhan yang objektif, terukur, dan terencana?
- Apakah terdapat standar baku atau dasar perhitungan resmi dalam menentukan
besaran anggaran untuk masing-masing cabor?
- Mengapa terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara kebutuhan pembinaan olahraga dan realisasi bantuan yang diterima di lapangan?

2. Pembinaan dan Insentif Atlet .
Sebagai gambaran sederhana, apabila digunakan asumsi minimal:
Rp1.500.000 × 500 atlet = Rp750.000.000
maka angka tersebut masih tergolong sangat minimal untuk menunjang pembinaan atlet secara layak dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan antara lain:
- Berapa jumlah riil atlet yang mendapatkan pembinaan dari anggaran tersebut?
- Apakah penyaluran insentif atau dukungan pembinaan atlet dilakukan secara
merata, transparan, dan terdokumentasi dengan baik?
- Apakah terdapat daftar penerima manfaat yang dapat diakses atau diuji oleh publik?

3. Anggaran Kesekretariatan dan Operasional.
Dengan total hibah sekitar Rp11 miliar, setelah dikurangi estimasi kebutuhan pembinaan cabor dan atlet, secara logis terdapat alokasi anggaran lain yang jumlahnya cukup signifikan.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting, di antaranya:
- Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan kesekretariatan dan
operasional organisasi?
- Apa saja rincian penggunaan anggaran tersebut secara detail?
- Apakah proporsi belanja operasional tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan kepatutan penggunaan dana hibah daerah?

Sorotan terhadap Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Selain aspek penganggaran, terdapat pula sejumlah persoalan administratif yang menjadi perhatian.

Di salah satu sisi, besaran anggaran yang diterima oleh cabang olahraga relatif terbatas, namun di
sisi lain terdapat informasi bahwa beban administrasi serta penyusunan laporan
pertanggungjawaban (LPJ) dinilai cukup kompleks dan memberatkan.

Bahkan terdapat indikasi adanya:
- Ketentuan administratif tambahan yang berada di luar standar normatif
- Persyaratan pelaporan yang tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diterima
Kondisi tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan penting:
- Apakah mekanisme LPJ telah sepenuhnya mengacu pada pedoman pengelolaan
hibah daerah yang berlaku?
- Apakah terdapat kebijakan internal yang justru menimbulkan birokrasi yang tidak efisien bagi cabang olahraga?

Penegasan Aspek Hukum
Perlu ditegaskan, bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari
keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus:
- Memiliki bukti penggunaan yang sah dan valid
- Tidak bersifat fiktif atau manipulatif
- Dapat diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dengan demikian, menjadi hal yang wajar dan sah secara demokratis apabila masyarakat mempertanyakan:
- Untuk apa saja secara rinci dana hibah Rp11 miliar tersebut digunakan?
- Apakah seluruh penggunaan anggaran memiliki LPJ yang sah, lengkap, dan dapat
diverifikasi kebenarannya?
- Apakah seluruh belanja telah difokuskan pada kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah?


Dan, selanjutnya Tuntutan Keterbukaan Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus akuntabilitas publik.

Dalam hal ini maka, publik Meminta dan mendorong agar jajaran pengurus KONI Kabupaten Bandung Barat dapat:
1. Menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka, rinci, dan mudah
diakses publik
2. Menjelaskan proporsi pembagian anggaran antara cabang olahraga, pembinaan
atlet, serta operasional organisasi
3. Menjamin bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban bersifat riil, bukan sekadar
administratif, serta bebas dari unsur fiktif
4. Melakukan evaluasi terhadap mekanisme administrasi agar tidak menimbulkan
beban berlebihan bagi cabang olahraga
5. Memastikan bahwa orientasi utama penggunaan anggaran adalah peningkatan
prestasi olahraga daerah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam rangka mendorong tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Transparansi merupakan kewajiban hukum.

Akuntabilitas adalah tanggung jawab publik.
Dana hibah bukan sekadar anggaran, melainkan amanah masyarakat yang harus dikelola secara tepat sasaran, tepat guna, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral

Narasumber Pewarta: Tim Investigasi Redaksi
(Kontrol Sosial dan Transparansi Publik). Editor Red: Egha.



Khanza haryati
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA