SRAGEN, JATENG, BIN.com — Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.
Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat press release bersama Kasat Reskrim AKP Catur, terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut.
Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah Sumberlawang, Sragen.
“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas AKBP Dewiana.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga akhirnya berujung perkelahian.
“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat itu berkembang menjadi saling menantang,” ujar Kapolres.
Meski demikian, AKBP Dewiana menegaskan bahwa motif ini belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.
“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.
Dalam pemaparan resmi Kapolres, disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.
“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik yang menyuruh, turut serta, maupun membantu,” jelas Kapolres.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.
Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas kesehatan.
“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP Dewiana.
Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Kapolres menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkap Kapolres Sragen.
Temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain
hasil visum et repertum (VER),
hasil autopsi, serta
pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik.
“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.
Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.
“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.
Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau
denda maksimal Rp3 miliar.
Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, AKBP Dewiana menegaskan bahwa Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan yang berujung fatal.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memastikan seluruh konstruksi kejadian, motif, rangkaian kekerasan, serta pertanggungjawaban pidananya tersusun secara utuh dan akurat.
Khanza haryati


Social Header