Polres Semarang_Polda Jateng, BIN.com
Respon cepat mendapat laporan masyarakat, jajaran Polsek Bergas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Sapen Desa Candirejo, Kec. Pringapus Kab. Semarang Jumat (10/4/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda Dusun Sapen RT 01 RW 02. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian memicu respons cepat masyarakat sekitar.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangannya Sabtu 11 April 2026 membenarkan kejadian tersebut. "Sudah diamankan jajaran Polsek Bergas, dan saat ini sedang dalam pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang." Jelasnya.
Di kesempatan lain Kapolsek Bergas AKP Harjono, SH., menambahkan bahwa kejadian bermula saat saksi bernama Aziz Budi(34 Th), yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB, mendengar suara sepeda motor berhenti tidak jauh dari kediamannya.
"Setelah masuk rumah, saksi saudara Aziz curiga dengan adanya suara motor berhenti, saksi kemudian mengintip melalui jendela. Dari pengamatan saksi, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan. Satu orang turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah pos ronda sejauh kurang lebih 50 Meter, sementara satu lainnya menunggu di atas kendaraan." Ungkap Kapolsek.
Setelah saksi menunggundari dalam rumah, melihat salah satu pelaku kembali dengan mendorong sepeda motor Honda Revo milik korban. Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung keluar rumah dan berteriak “maling”, yang kemudian didengar warga lain.
Warga yang datang segera mengamankan salah satu pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya mengatakan kepada warga dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut merupakan transaksi COD. Namun, keterangan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas piket Polsek Bergas segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas kemudian melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni ZA (42 Th), warga Kec. Karangawen Kab. Demak, serta RS (17 Th), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku.
Sementara itu, korban diketahui bernama Muhammad Darita (52 Th), warga setempat yang memang sehari memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling tersebut. "Karena rumah korban sempit dan Pos Kampling dekat dengan rumah korban, korban sering memarkirkan kendaraan di Pos Kampling tersebut." Tambah AKP Harjono.
Akibat kejadian tersebut, korban hampir kehilangan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo H 4240 RV. Selain itu dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Setelah dilakukan pendalaman awal, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci. "Pelaku dalam aksinya menggunakan obeng kecil sebagai sarana untuk merusak kunci motor, dan anak pelaku tidak tahu kalau bapaknya mencuri motor. Karena dia diajak bapaknya untuk COD membeli motor, dan diperintah untuk menunggu sekitar 50 Meter dari lokasi kejadian. Namun semua tetap dilakukan pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang, beserta keterangan saksi saksi." Pungkasnya.
Kapolsek menegaskan sekaligus mengimbau bahwa, peristiwa ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan. Serta warga juga untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan dalam keadaan terkunci setang apabila perlu diberi kunci tambahan.
Khanza haryati


Social Header