Wonogiri, BIN.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (10/4/2026) di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial V.G.D.N.A.S. (19), warga Wonokarto, Wonogiri, yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Khanza haryati


Social Header