GETASAN, BIN.com — Polemik pembangunan calon tempat wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Setelah ramai diberitakan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan proyek tersebut, pihak yang mengaku mewakili pengelola akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (29/5/2026).
Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai legalitas proyek, pertemuan itu justru diwarnai pernyataan bernada tekanan terhadap awak media.
Seorang pria bernama Joss, yang mengaku mewakili pihak pengelola, menemui tim JK TV dan sejumlah jurnalis. Dalam keterangannya, ia juga mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan.
Joss menegaskan bahwa pembangunan tersebut disebut sebagai bagian dari investasi yang dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Setiap ada investor masuk itu bisa menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak penghentian proyek terhadap para pekerja di lapangan.
“Kalau pekerjaan dihentikan, apakah Anda bertanggung jawab? Tidak semua masyarakat punya lahan,” katanya kepada wartawan.
Meski demikian, ketika diminta menjelaskan lebih jauh mengenai status izin pembangunan, Joss tidak memberikan jawaban tegas. Ia justru meminta media menghentikan pemberitaan terkait proyek tersebut.
“Jangan sampai ada pemberitaan lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta berita yang telah tayang agar dihapus dan menawarkan kerja sama kepada wartawan.
“Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” katanya.
Saat kembali ditanya mengenai legalitas proyek, Joss mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan dan pembangunan dilakukan lebih dahulu sambil menunggu izin keluar.
“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang dan perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana telah menjadi sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap. Kepala Desa Batur yang beberapa kali dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengaku akan melakukan pengecekan terkait legalitas proyek tersebut melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS,” katanya singkat.
Di sisi lain, pasca pemberitaan awal terbit, sejumlah wartawan mengaku mengalami tekanan. Informasi mengenai upaya konfirmasi kepada kepala desa disebut tersebar ke berbagai pihak. Beberapa orang kemudian menghubungi awak media dan meminta berita dihapus.
Bahkan, terdapat ancaman melalui pesan WhatsApp yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Ada pula pihak yang menyebut proyek tersebut dikaitkan dengan oknum petinggi aparat, meski klaim itu belum dapat diverifikasi.
Tekanan terhadap kerja jurnalistik tersebut menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan intimidasi ataupun pemaksaan penghapusan berita.
Selain itu, upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Khanza haryati


Social Header