Breaking News

Diduga Kebal Hukum, Praktik Mafia Solar Subsidi di Merak Disorot—Nama Oknum TNI-POLRI Ikut Mencuat

Cilegon, BIN.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga masih bebas beroperasi di wilayah Merak, Kota Cilegon, Banten. Bisnis ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu diduga dijalankan secara terang-terangan melalui sebuah gudang penampungan solar subsidi milik seorang pengusaha berinisial GB. 

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, lokasi gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus distribusi BBM subsidi ilegal. Di area gudang ditemukan sejumlah tong berisi solar subsidi serta mobil tangki minyak yang sedang terparkir. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM juga terlihat berlangsung tanpa hambatan.

Dari hasil dokumentasi di lokasi, pada lambung mobil tangki tertulis nama perusahaan “PT Bintang Regapa Transindo”. Namun setelah dilakukan penelusuran awal, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki keterkaitan sebagai distributor resmi solar industri, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan identitas armada dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.

Ironisnya, praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil itu seolah berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Saat tim media melakukan penelusuran dan pengambilan gambar, salah satu karyawan berinisial EK justru meminta agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan. Permintaan itu memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi aktivitas ilegal di lokasi.

“Tolong pak jangan divideokan dan diberitakan, saya harus koordinasi dulu dengan bos,” ujar EK dengan nada panik.
Tak berhenti sampai di situ, EK juga diduga mencoba menggiring tim media untuk melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial MD yang disebut sebagai oknum anggota TNI Baret Merah. Nama oknum tersebut disebut-sebut menjadi pihak yang diduga membackup aktivitas bisnis solar ilegal itu.

“Coba nanti kita ngobrol dulu sama pak MD, supaya ada solusi,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM subsidi di wilayah Merak. Jika benar, maka hal ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi.

Tak hanya itu, dugaan juga mengarah pada adanya pihak-pihak tertentu yang diduga turut membantu kelancaran operasional bisnis ilegal tersebut, mulai dari level lokal hingga institusi penegak hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Padahal, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang penggunaannya telah diatur negara. Namun di lapangan, solar subsidi justru diduga diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi oleh mafia energi.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, masyarakat berharap Panglima TNI dan Kapolri turun tangan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur sipil maupun aparat, demi menjaga marwah institusi dan menegakkan hukum secara adil.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, GB yang diduga sebagai pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan institusi TNI-Polri, guna memastikan kebenaran dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia BBM subsidi tersebut. (Red/Tim)
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA