Breaking News

POLRES SRAGEN GELAR RAKOR BIN KORWAS PPNS, PERKUAT SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN SOSIALISASI KUHAP BARU

SRAGEN, BIN.com – Polres Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Sragen dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penguatan birokrasi penanganan perkara antar Criminal Justice System (CJS), Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Sragen tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, S.I.K., M.Si. dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi, Kejaksaan Negeri Sragen, serta jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Dalam sambutannya, Kapolres Sragen menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS merupakan momentum penting untuk menyatukan pemikiran dan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Sragen. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Jadikan kegiatan ini sebagai ajang diskusi, sharing knowledge, berbagi pengalaman, serta mencari solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Rakor ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan hasil yang konkret,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait substansi penting dalam KUHAP baru. Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan sembilan bentuk upaya paksa dalam Pasal 89 KUHAP, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru, termasuk sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Kasatreskrim juga menekankan pentingnya kualitas alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik harus mampu menghadirkan alat bukti yang tidak hanya cukup secara kuantitas, namun juga memiliki nilai pembuktian yang kuat terhadap peristiwa pidana dan keterlibatan tersangka.

Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Sragen Fajar Adi Putra, S.H. memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara. Materi tersebut meliputi konsultasi hasil penyelidikan, penerimaan dan penelitian SPDP, koordinasi sebelum pengiriman berkas perkara, monitoring progres penyidikan, hingga pelaksanaan tahap dua dan penelitian barang bukti serta tersangka.

Sebagai tindak lanjut dari rakor, para peserta juga sepakat membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp Group (WAG) guna mempermudah koordinasi, konsultasi, dan pertukaran informasi antar PPNS, Kejaksaan, dan Polri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara seluruh unsur penegak hukum di Kabupaten Sragen, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

#PolresSragen
#PolriUntukMasyarakat
#BinKorwasPPNS
#KUHAP2025
#Presisi



Khanza haryati
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA