Wonogiri, BIN.com - Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Rabu (13/5/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menangani dua laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kasus dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20) warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan dalam perkara dugaan persetubuhan, polisi menetapkan tersangka berinisial YK (22), yang juga merupakan warga Kecamatan Pracimantoro.
Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban diminta oleh pelaku untuk mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Setelah suasana rumah sepi karena beberapa orang telah pulang, korban diajak masuk ke kamar dan diduga dipaksa melakukan perbuatan cabul berupa oral seks.
Perkara tersebut terungkap setelah pelapor pada Senin, 27 April 2026, saat berada di Tangerang, mendapat informasi dari mantan istrinya atau ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.
Sementara itu, kasus dugaan persetubuhan terungkap saat pelapor hendak membuat laporan terkait perkara pencabulan. Saat itu pelapor menanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain. Korban kemudian mengaku pernah diajak oleh YK sekitar September 2025 dengan iming-iming pergi ke pantai. Dalam perjalanan, korban diajak mampir ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga terjadi persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dalam kasus pencabulan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Sedangkan pelaku dalam kasus persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa demi memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.
Khanza haryati


Social Header