Breaking News

Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan


Sragen, Jateng, BIN.com — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Sragen dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Polsek Sambungmacan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak nyaman yang sempat terjadi di wilayah Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.


Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela, tanpa tekanan maupun intimidasi, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari melalui keterangan yang disampaikan menjelaskan, langkah restorative justice merupakan bentuk implementasi Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan ketertiban masyarakat.


“Restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Sepanjang memenuhi syarat dan kedua pihak sepakat berdamai, maka penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik,” ujar Kapolres Sragen.


Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelapor, Teguh Riyanto, bersama rekannya Ahmad Najiyulloh selesai mengikuti kegiatan buka puasa bersama dan salat Magrib di Masjid Mujahidin Tangen.


Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah teman di wilayah Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Namun di tengah perjalanan, mereka merasa dibuntuti seseorang yang terus membunyikan klakson.


Sesampainya di jalan kampung wilayah Dukuh Kerep, pengendara tersebut mendahului lalu menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelapor. Situasi sempat memanas setelah terjadi adu mulut yang dipicu dugaan kesalahpahaman pribadi.


Beruntung, warga sekitar segera turun tangan melerai sehingga keributan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan pengaduan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga upaya mediasi antara kedua belah pihak.


Hasilnya, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice. Dalam kesepakatan damai itu, pihak terlapor mengakui kesalahan yang dipicu kesalahpahaman dan telah meminta maaf kepada pelapor maupun keluarganya.


Tak hanya itu, kedua pihak juga sepakat untuk menjaga hubungan baik, menjalin kembali silaturahmi, serta tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.


Kapolres Sragen menegaskan, keberhasilan penyelesaian perkara secara damai tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan problem solving yang dilakukan anggota Polri mampu menghadirkan solusi yang menenangkan semua pihak.


“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang menjaga kondusivitas masyarakat. Penyelesaian secara damai seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan harmonis,” pungkasnya.



Khanza haryati
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA