Karanganyar, BIN.com — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa di Samsat Karanganyar, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor, khususnya mengenai pembayaran pajak kendaraan serta prosedur penggantian plat nomor kendaraan atau pajak lima tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan di Samsat. Edukasi diberikan mengenai alur pelayanan, persyaratan dokumen, hingga tahapan proses pembayaran pajak kendaraan agar masyarakat lebih memahami mekanisme pelayanan secara benar dan tertib.
Petugas menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP pemilik kendaraan beserta STNK asli. Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran sesuai nominal pajak yang tertera pada lembar pajak kendaraan.
Sementara itu, untuk proses pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data administrasi yang tercatat.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan dalam proses ganti plat kendaraan meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB asli, serta kendaraan yang akan dilakukan cek fisik. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai, pemohon dapat melanjutkan pembayaran pajak sekaligus penerbitan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda administrasi serta memastikan legalitas kendaraan tetap terdaftar secara sah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh pelayanan di Samsat Karanganyar dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, terbuka, dan informatif kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan maupun penggantian plat nomor kendaraan. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan administrasi kendaraan bermotor serta semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan demi mendukung tertib administrasi dan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Khanza haryati


Social Header