Breaking News

28 Eks Karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo Tuntut Pembayaran Gaji Tertunggak Senilai Rp134 Juta



Boyolali, BIN.com  – Sebanyak 28 eks karyawan PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) mendatangi perusahaan yang berlokasi di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/6/2026), guna menuntut pembayaran gaji yang hingga kini belum mereka terima.

Para eks karyawan mengaku hak upah mereka belum dibayarkan perusahaan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun. Dari total 28 orang yang terdampak, rata-rata masing-masing memiliki tunggakan gaji selama dua bulan kerja.

Berdasarkan perhitungan menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali Tahun 2025 sebesar Rp2.396.598 per bulan, total tunggakan gaji yang menjadi hak para eks karyawan diperkirakan mencapai Rp134.209.488.

Salah satu perwakilan eks karyawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan dan penyelesaian terkait hak-hak normatif pekerja yang hingga saat ini belum dipenuhi.

"Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Sudah cukup lama menunggu, namun belum ada penyelesaian yang jelas terkait pembayaran gaji yang menjadi hak kami," ujarnya.

Para eks karyawan berharap pihak manajemen PT JJSW segera memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunggak. Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Pengawas Ketenagakerjaan, untuk turut memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, para eks karyawan menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna memperjuangkan hak-hak mereka.


Dasar Hukum Tuntutan Gaji Tertunggak

Kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pekerja berhak memperoleh upah dan pengusaha wajib membayarkannya sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar upah pekerja.

Apabila perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan upah pekerja, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan dan dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja maupun ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).


GNP Tipikor Jateng Siap Kawal Proses Hukum

M. Soleh Ali selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor Jawa Tengah yang turut mengawal permasalahan tersebut menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum guna mendorong penyelesaian hak-hak para mantan karyawan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan dan mendorong pihak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak karyawan yang selama ini menggantung bertahun-tahun. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas M. Soleh Ali.

Menurutnya, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengawal proses pengaduan hingga ke jalur hukum yang tersedia.


Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Heru selaku pimpinan PT Jesi Jason Surja Wibowo telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tuntutan para eks karyawan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Para eks karyawan berharap perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan tunggakan gaji senilai Rp134.209.488 yang menjadi hak mereka. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak normatif pekerja.

(Wisnu Timur A) (*)
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA