BIN.com Semarang, 20 Mei 2025 – Aksi tawuran melibatkan remaja putri yang sempat menggegerkan media sosial, khususnya Instagram, kini mulai teridentifikasi. Kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku serta motif di balik bentrok yang terjadi di kawasan Semarang Utara tersebut.
Peristiwa yang berlangsung pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kokrosono Raya, Kel Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di sosial media. Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat sekelompok remaja perempuan terlibat dalam perkelahian yang disinyalir telah direncanakan sebelumnya.
Polrestabes Semarang mencatat bahwa tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka atas aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah:
• C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan, Semarang.
• A.P.S. (19), warga Gajahmungkur, Semarang.
• W.S. (15), warga Ngaliyan, Semarang — berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Dhani kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasihumas Polrestabes Semarang menyampaikan bahwa motif utama dari aksi kekerasan ini adalah mencari jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja. “Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” terang Kasihumas yang diperoleh dari informasi penyidik.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tawuran serta satu buah clurit sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam ilegal.
Polisi telah mengambil rencana tindak lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, serta pelaporan kepada pimpinan. Tiga pelaku perempuan akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara Dhani Prakoso akan diproses secara hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Aksi ini menjadi viral setelah video tawuran diunggah ke Instagram melalui tautan ini, memicu kecaman dari masyarakat dan memantik diskusi tentang maraknya kekerasan remaja di media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, serta mendukung upaya pembinaan dan pencegahan kenakalan remaja. “Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung pada kekerasan fisik,” tegas Kompol Agung.
Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang,Polda Jateng
Social Header