SRAGEN, BIN.com - Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali meresahkan warga. Sebuah kegiatan penambangan Galian C jenis tanah uruk dan batu padas dilaporkan beroperasi secara bebas di kawasan sensitif Embung Karangbajang, Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan, dokumentasi foto dan video warga pada Selasa, 29 September 2026, terlihat jelas satu unit alat berat excavator merk Komatsu berwarna kuning sedang beroperasi melakukan pengerukan. Material hasil kerukan tersebut langsung dimuat ke dalam armada truk dump yang lalu-lalang keluar masuk lokasi.
Ironisnya, lokasi pengerukan tersebut berada tepat di belakang ikon wisata desa *'I Love Purworejo - Bendung Karang Bajang'*. Padahal, area tersebut merupakan kawasan embung, waduk wisata desa dan infrastruktur pengairan yang seharusnya steril dan dilindungi dari segala bentuk aktivitas pengerusakan lingkungan.
*Warga Resah: Jalan Rusak, Debu Mengepul, Embung Terancam Jebol*
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat resah dan terganggu. Selain merusak estetika wisata desa, aktivitas truk-truk bermuatan berat tersebut dinilai telah merusak infrastruktur jalan desa, menimbulkan polusi debu yang pekat, hingga mengancam keselamatan struktur embung.
"Kami warga hanya bertanya, apakah ini ada izinnya? Karena setahu kami ini kawasan embung. Kalau dikeruk terus menerus seperti ini, tebing bisa longsor dan embungnya bisa jebol. Truk-truk besar keluar masuk setiap hari, jalan desa jadi rusak parah," ujar salah satu warga kepada tim redaksi.
Kekhawatiran warga cukup beralasan. Embung Karangbajang merupakan tumpuan sumber air untuk pertanian warga sekitar. Jika strukturnya rusak akibat aktivitas galian di sekitarnya, dampaknya akan sangat luas.
*Peringatan Tegas Tokoh Masyarakat: Warsito, Komwil SMSI Solo Raya*
Menanggapi laporan warga tersebut, Tokoh Masyarakat Sragen yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah (Komwil) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), *Warsito*, memberikan peringatan tegas.
Warsito menegaskan, dengan alasan apapun, praktik tambang ilegal Galian C tidak boleh dibiarkan beroperasi di tengah kampung dan di area fasilitas umum seperti embung.
"Apapun alasannya, tambang ilegal Galian C tidak diperbolehkan di lokasi tengah kampung. Itu sama saja mengganggu kenyamanan, ketenangan warga dan masyarakat sekitar. Jelas merusak ekosistem, merusak jalan kampung desa yang dibangun dengan dana desa," tegas Warsito, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, dampak lingkungan sudah sangat dirasakan warga. Debu tebal dari aktivitas pengerukan dan angkutan truk sangat mengganggu pernapasan dan kesehatan.
"Debunya sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. Debu juga bertaburan kemana-mana, banyak rumah warga yang kotor, perabotan berdebu, akibat adanya galian C ilegal ini. Ini tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
*Desak Penegakan Hukum dan Diduga Libatkan Mantan Kades*
Warsito mendesak Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus dugaan penambangan ilegal di sekitar waduk wisata desa 'I Love Purworejo - Bendung Karang Bajang' tersebut.
Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi tambang, aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum mantan pejabat desa.
"Sepertinya diduga Pak Dipo selaku mantan Kades Purworejo juga ikut terlibat atas adanya praktek tambang ilegal Galian C ini, yang dijalankan berdua bersama Mas Puji selaku pemilik alat berat bego (excavator). Ini berdasarkan sejumlah informasi dari warga sekitar lokasi yang memberikan informasi kepada kami. Namun untuk kebenarannya, kami serahkan kepada APH untuk menyelidikinya," ungkap Warsito.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Berita Istana masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Purworejo, Camat Gemolong, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta pemilik alat berat di lapangan guna menjaga keberimbangan berita.
Perlu diketahui, sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)*, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Tim:Red)


Social Header