Buserpantura.id Sragen, Jateng – Tim Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen.
Insiden bermula saat rombongan Ikatan Silat Kera Sakti (Ikspi) yang baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun berhenti di tepi jalan untuk menunggu bus rombongan lain yang mengalami kerusakan ban pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada kesempatan yang sama, sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor datang dari arah timur dan meneriakkan kata-kata provokatif, yang kemudian berujung pada aksi pelemparan batu serta perusakan bus menggunakan senjata tajam dan kayu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Codariyanto membenarkan penangkapan dua orang pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen tersebut.
Akibat kejadian ini, kaca samping dan kaca depan bus mengalami kerusakan parah, sementara beberapa penumpang mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu bernama Yoga Widyasmara alias Togel (21 tahun), warga Tanon, Sragen yang berperan memukul kaca bus menggunakan ranting kayu dan pelaku anak berinisial ARY alias Toyot (16 tahun), yang masih berstatus pelajar ditangkap lantaran memukul kaca depan bus menggunakan celurit.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4x2 MT dengan kerusakan pada kaca samping dan depan.
Kapolres Sragen menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyisiran setelah menerima laporan. Kedua pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Kini, para pelaku ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," tegasnya.
Penulis: Tim Humas Polres Sragen
SRAGEN, Jateng – Tim Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen.
Insiden bermula saat rombongan Ikatan Silat Kera Sakti (Ikspi) yang baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun berhenti di tepi jalan untuk menunggu bus rombongan lain yang mengalami kerusakan ban pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada kesempatan yang sama, sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor datang dari arah timur dan meneriakkan kata-kata provokatif, yang kemudian berujung pada aksi pelemparan batu serta perusakan bus menggunakan senjata tajam dan kayu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Codariyanto membenarkan penangkapan dua orang pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus yang terjadi di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen tersebut.
Akibat kejadian ini, kaca samping dan kaca depan bus mengalami kerusakan parah, sementara beberapa penumpang mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu bernama Yoga Widyasmara alias Togel (21 tahun), warga Tanon, Sragen yang berperan memukul kaca bus menggunakan ranting kayu dan pelaku anak berinisial ARY alias Toyot (16 tahun), yang masih berstatus pelajar ditangkap lantaran memukul kaca depan bus menggunakan celurit.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4x2 MT dengan kerusakan pada kaca samping dan depan.
Kapolres Sragen menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyisiran setelah menerima laporan. Kedua pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Kini, para pelaku ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," tegasnya.
Penulis: Tim Humas Polres Sragen
Admin ; Khanza Haryati
Social Header