Breaking News

Aksi Premanisme Terjadi di Sragen, Empat Pemuda Diamankan Tim Resmob Terkait Pengeroyokan

 




BIN.com Sragen, Jateng - Tindak premanisme yang meresahkan masyarakat Sragen berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Sragen. Empat pemuda kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 19 tahun.

Korban, Faiz Laufy Fransnata (19) warga Sragen, mengalami luka parah akibat aksi brutal yang terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jl. Kampar No. 22, Kp. Gendingan, Sragen Tengah. 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya berinisial RIA (20) warga Ngrampal yang berperan menendang dan menampar korban berulang kali di bagian perut dan wajah, pelaku DRS (19) warga Ngrampal, Sragen, yang melakukan tendangan berulang kali ke perut korban, menarik kepalanya, dan membenturkannya ke tembok beberapa kali, pelaku SPP (19), warga Tangkil, Sragen, yang terlibat dengan menarik baju, mendorong, dan menjambak rambut korban, dan pelaku DAS (17) seorang pelajar SMK asal Ngrampal, Sragen, yang menendang korban sebanyak dua kali mengenai perut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya menguraikan motif di balik aksi pengeroyokan ini diduga kuat dipicu oleh masalah percakapan melalui pesan WhatsApp antara korban dan seorang perempuan berinisial E. 

Korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke kamar kos tempat kejadian perkara, di mana interogasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka.

Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing pada Senin, 12 Mei 2025. 

Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai pukul 14.30 WIB hingga 19.00 WIB. Setelah diamankan, keempat pelaku mengakui perbuatan mereka.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone berwarna putih,1 (satu) kaos lengan panjang berwarna putih bertuliskan Levis.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sragen, dalam penegasannya menyatakan akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan serta premanisme untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Khnza Haryati / Humas Polres Sragen, Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA