Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Polresta Pati Tuntaskan Kasus Pengrusakan Balai Desa Langse dengan Restoratif Justic

 



BIN.com Pati, Jawa Tengah — Ketenangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, terusik oleh insiden perusakan kaca pintu Balai Desa. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB ini, sempat menimbulkan kerugian material hingga lima juta rupiah. Berkat respons cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, pelaku pengrusakan berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan kejadian bermula dari temuan serpihan kaca dan bekas benturan benda kecil di pintu Balai Desa oleh petugas kebersihan sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan ini lantas dilaporkan kepada Kepala Desa Langse, Bapak Amrudin, yang juga menjadi korban dalam insiden ini. Kecurigaan mengarah pada penggunaan proyektil kecil, setelah ditemukan dua butir gotri di sekitar lokasi kejadian, mengindikasikan adanya tindakan sengaja untuk merusak, jelas AKP Heri. 

Berdasarkan Laporan Informasi, tim Satreskrim Polresta Pati segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran informasi di lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Lebih lanjut AKP Heri menambahkan titik terang muncul pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengarah kepada terduga pelaku, ADK (35), yang saat itu berada di rumah saksi Supratno, anggota BPD Desa Langse. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi kepada ADK, dan pelaku mengakui perbuatannya merusak kaca pintu Balai Desa menggunakan ketapel dengan melontarkan gotri, tambah AKP Heri. 

Modus operandi yang cukup unik ini terkonfirmasi dengan penemuan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, meliputi satu buah ketapel buatan sendiri, tujuh helai karet pentil berwarna kuning, dan sepuluh butir gotri sepeda motor.

AKP Heri menegaskan meskipun nilai kerugian mencapai lima juta rupiah, insiden ini berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Desa Amrudin, selaku korban, menunjukkan sikap lapang dada dengan memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, ADK juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia mengganti serta memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkannya, tegas AKP Heri.

"Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman," pungkas AKP Heri. 

Kasus pengrusakan di Balai Desa Langse ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah dapat dicapai secara kekeluargaan dengan mediasi aparat penegak hukum dalam hal ini polresta Pati, namun tindakan yang mengarah pidana harus tetap dihindari.


Khnza Haryati / Humas Polresta Pati, Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA