BIN.com Semarang, Selasa (13/5/2025) - Unit Resmob Polrestabes Semarang kembali berhasil mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kel. Kemijen, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang. Kasus ini dilaporkan pada hari Senin, 12 Mei 2025, setelah korban, Ahmad Dani, melapor ke Polsek Semarang Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Mohamad Sayfudin alias Kepik (33) Warga Kel. Kuningan, Smg Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Khnza Haryati / Humas polrestabes Semarang,Polda Jateng
Social Header