Breaking News

Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Jambret di Genuk, DPO Satu Pelaku

 




BIN.com Polrestabes Semarang, Selasa (20/5/2025) – Aksi cepat ditunjukan oleh Resmob Polrestabes Semarang membuahkan hasil. Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, satu dari dua pelaku jambret sadis yang meresahkan warga berhasil ditangkap di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak. Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban warga Gebuk yang melaporkan kejadian jambret tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, yang terjadi di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban bernama Ibu Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari. Saat melintas di TKP, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban.

“Kalau kamu melawan tak pukul kamu!”tuturnya kepada petugas.

Kasat Reskrim AKBP Andika Darma Sena menjelaskan tentang kerugiatan akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM, dan satu unit handphone. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Tak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku diketahui juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan lain yang sedang menyapu halaman rumah di Kelurahan Sembungharjo, Genuk. Dalam aksi kedua ini, kalung korban berhasil dirampas

“untuk kasus yang jambret kalung sedang kami dalami, siapa korbanya dan kapan tepatnya kejadianya” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka Ardian (ADC), polisi mengamankan barang bukti berupa dosbook HP Redmi C53 milik korban dan tas selempang warna biru navy dengan tali terputus . Saat ini, petugas masih memburu pelaku lainnya yang diduga kuat merupakan residivis dan kerap beraksi di wilayah Semarang dan sekitarnya.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalanan sepi pada dini hari, serta segera melapor jika melihat aksi mencurigakan.



Khnza Haryati / Humas Polrestabes Semarang, Polda Jateng 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA