BIN.com Anggota Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas bersama Kanit Idik 3 selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan adanya juru parkir liar, Kamis pagi (15/5/25) di Jl. HR Bunyamin Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa di komplek pertokoan Jl. HR Bunyamin terdapat juru parkir yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MAR (47) warga Kelurahan Grendeng Purwokerto Utara, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), yang selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap pelaku MAR", terangnya.
Diharapkan dengan kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya.
Khnza Haryati / PID Presisi Humas Polresta Banyumas, Polda Jateng
Social Header