BIN.com Sragen, 2 Juni 2025 – Seorang wanita lanjut usia yang dikenal sebagai residivis kasus penipuan emas palsu kembali berulah.
Pelaku bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang setelah menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, dengan menjual gelang palsu seolah emas murni.
Kejadian bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang.
Dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, pelaku menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Dua cincin yang diuji tampak menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Berdasarkan informasi korban, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
“Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar. Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujar AKBP Petrus.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha perhiasan emas, agar lebih teliti dalam menerima transaksi, terutama ketika tidak disertai surat-surat resmi.
Khnza Haryati / Humas Polres Sragen, Polda Jateng
Social Header