Breaking News

Asik Main Game, Motor Raib! Resmob Polres Sragen Ringkus Komplotan Curanmor Antar-Kabupaten

 



BIN.com Sragen, Jateng – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Sragen. Kali ini, korban kehilangan motornya saat sedang asik bermain PlayStation bersama teman-temannya. 

Berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Sragen bersama Tim Reskrim Polsek Plupuh, dua pelaku berhasil diringkus di Boyolali hanya dalam waktu 24 jam pasca kejadian.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Ferdiansyah Aditya Pratama (20), warga Jakarta Selatan yang berdomisili di Plupuh, Sragen, bersama beberapa temannya mendatangi rumah saksi Aldiki Pradana di Dukuh Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh. 

Mereka hendak bermain PlayStation di lantai atas rumah.

Tanpa sadar, Ferdi memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di teras rumah dengan kunci masih menempel di motor. Sekitar pukul 00.30 WIB, saat dua temannya turun hendak membeli rokok, mereka terkejut mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban pun melapor ke Polsek Plupuh, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. 

Tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Reskrim Polsek Plupuh, di bawah pimpinan Kapolsek Plupuh AKP Suparno, segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Ngemplak, Boyolali.

Tak butuh waktu lama, pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua pelaku berhasil dibekuk di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mereka adalah Arifin Angga Krisdianto alias Cempli (22), warga Boyolali, dan Renaldi Saputra (24), warga Surakarta.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian motor korban. Bahkan, tersangka Cempli mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Polsek Gemolong dan Ngemplak Boyolali, bersama rekannya yang kini mendekam di penjara, bernama Muhammad Farhan.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, warna hitam, No.Pol B-6457-SLO, 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-5045-ZD yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan pengungkapan ini dan mengapresiasi gerak cepat tim gabungan Polres dan Polsek jajaran.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor, dan kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar AKBP Petrus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Plupuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Khanza Haryati 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA