BIN.com Sragen, Jawa Tengah – Sebuah aksi vandalisme yang mencoreng lambang kehormatan negara membuat geger warga Sragen.
Bendera Merah Putih, simbol perjuangan bangsa, ditemukan dalam kondisi tercoret di lingkungan SDN 2 Gondang.
Lebih mengejutkan lagi, pelakunya bukan kriminal dewasa, melainkan tiga remaja di bawah umur yang kini diamankan pihak kepolisian.
Kejadian memilukan ini terungkap berkat penyelidikan cepat dan sigap dari jajaran Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Dalam waktu singkat, pada Selasa (22/7/2025), ketiga remaja yang terlibat akhirnya diciduk.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada malam Sabtu, 19 Juli 2025.
Ketiganya, SAP (13), DPP (14), dan RM (15), awalnya hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka.
Namun, niat tersebut berubah drastis menjadi tindakan kriminal. Mereka beralih arah ke SDN Gondang 2.
Di tempat itulah, aksi tidak terpuji dimulai. SAP mulai mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”.
RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “ANTI GAZA”, “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali.
Namun, puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar gagah di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) Penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah.
AKBP Petrus menyatakan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia.
“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras tindakan para remaja tersebut, menganggapnya sebagai tanda kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum, " pungkasnya.
Khnza Haryati
Social Header