Breaking News

Kasus Panas di Boyolali: Pelapor Bawa Rekaman Mediasi, Oknum Polsek Teras Dilaporkan

Boyolali, Beritainvestigasinegara.com // Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum anggota Polsek Teras berinisial D terus berlanjut. Pelapor, Agung Wibowo, kini resmi didampingi kuasa hukumnya, R. Dading Pandecta Purba.SH, untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Agung melaporkan bahwa oknum polisi tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Sebelum menyiapkan laporan ke Propam Polres Boyolali, Agung lebih dulu menyampaikan permasalahan ini kepada Polsek Teras untuk meminta arahan. Namun, dua kali upaya mediasi yang dilakukan di Polsek Teras tidak mencapai kesepakatan kekeluargaan.

“Kami sudah dimediasi dua kali, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini akan kami lanjutkan ke Propam,” ujar Agung.

Kuasa hukum Agung, R. Dading Pandecta Purba, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen bukti yang diperlukan untuk proses hukum. “Klien kami memiliki bukti percakapan yang dicetak, serta rekaman mediasi yang menunjukkan adanya pengakuan dari pihak terlapor. Semua ini akan menjadi bagian dari laporan resmi ke Propam,” jelasnya.

Agung mengatakan bahwa rekaman mediasi dilakukan saat pertemuan di Majekgan, Klaten, yang turut dihadiri saksi-saksi bernama Ferry, Haris, dan Dani. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa pihak terlapor sempat memberikan pengakuan mengenai kedekatannya dengan istri pelapor.

Advokat Dading menambahkan bahwa laporan ke Propam adalah langkah untuk memastikan adanya tindakan etik dan disiplin apabila terbukti oknum anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. “Kami meminta institusi menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Teras maupun Polres Boyolali terkait laporan dan proses penanganan internal yang akan dilakukan. Wan (*) 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA