KENDAL, BIN.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap Agus Nur Rohman (36), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/05/2026) dini hari.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.
"Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan," ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memimpin rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).
AKBP Hendry menjelaskan, pengungkapan kasus kekerasan seksual ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peristiwa pembuangan bayi di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05/2026) lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DR, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, DR mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026.
Mengenai motif pelaku, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap mantan istrinya. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan dan rasa sakit hati karena keluarga pelaku sering direndahkan. Rasa dendam yang memuncak setelah perceraian tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolres Kendal.
Sementara itu, kondisi korban DR saat ini masih menjalani perawatan intensif dari tim medis karena mengalami syok berat dan trauma. Status korban sejauh ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi setelah kondisi kesehatan psikis dan fisik korban membaik.
Khanza haryati


Social Header