Kabupaten Semarang, BIN.com – Polres Semarang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih bela diri di Kabupaten Semarang. Terduga pelaku berinisial R (52), warga Kecamatan Ambarawa, telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial R (52), yang merupakan pelatih bela diri. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak didiknya," ungkap AKP Bodia saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan yang juga merupakan tempat tinggal terduga pelaku. Saat itu korban datang lebih awal dengan maksud membeli perlengkapan latihan. Diduga memanfaatkan situasi ketika belum ada peserta latihan lain yang datang, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong terduga pelaku hingga berhasil menyelamatkan diri. Setelah kejadian, korban mengalami syok dan lebih banyak mengurung diri di rumah. Melihat perubahan perilaku anaknya, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara," jelas AKP Bodia.
Pengungkapan perkara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Semarang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, serta Psikolog Forensik RS Ken Saras yang turut hadir dalam konferensi pers sebagai bentuk sinergi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Semarang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan keluarga dan keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum dapat berjalan secara profesional dan berkeadilan.


Social Header