Breaking News

Polres Semarang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pengasuh Ponpes Diamankan




Kabupaten Semarang, BIN.com  – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas AKP Bodia saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, warga Kabupaten Semarang, yang sebelumnya menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang dikelola oleh tersangka berinisial MZ (56).
Penyidik mengungkap, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2023 ketika tersangka diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang hingga tahun 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi serta memperdaya korban. Bahkan, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa keduanya telah menjadi suami istri setelah melakukan persetubuhan.

Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada Desember 2025 dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Semarang.

"Pelaku diduga melakukan perbuatan terakhir dengan dalih mengantarkan korban pulang ke rumah. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi proses penyidikan," ujar AKP Bodia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Semarang menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.

Khanza Haryati
© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA