BIN.com SEMARANG – FERADI WPI menggelar Konsolidasi Nasional untuk memperkuat koordinasi organisasi dan tim advokasi dalam mengawal penanganan perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, pada Jumat (31/7/2026) malam di Happy Resto, Kota Semarang.
Kegiatan yang dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, tim advokasi, serta anggota FERADI WPI dari berbagai wilayah di Indonesia itu menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah organisasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Acara dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dipandu oleh Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Tionardi Natasha, S.H., S.E., M.H., sementara Ketua Panitia Konsolidasi Nasional dijabat oleh Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars FERADI WPI, serta doa bersama yang dipimpin Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd.
Dalam sambutannya, Eko Affandy menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah dan menekankan pentingnya soliditas organisasi dalam mengawal proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan seluruh rekan-rekan. Apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan ini, kami menyampaikan permohonan maaf. Semoga ikhtiar bersama dalam mengawal perkara Pak Uun dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ujar Eko.
Penguatan koordinasi tim advokasi
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., menilai forum konsolidasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarpengurus dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, yang telah memfasilitasi terselenggaranya konsolidasi nasional tersebut.
“Forum ini menjadi ruang koordinasi bagi seluruh jajaran organisasi agar pendampingan hukum dapat dilakukan secara terstruktur, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Revan.
Dorong penanganan perkara secara profesional
Sementara itu, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan bahwa konsolidasi nasional merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong.
Menurutnya, organisasi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
“Kami memberikan dukungan terhadap penanganan perkara ini dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tekankan kesetaraan di hadapan hukum
Dalam sesi diskusi, salah seorang anggota FERADI WPI, Aprizal, menekankan pentingnya supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Fam Fuk Tjhong paparkan kronologi
Dalam forum tersebut, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun juga menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan bagian dari informasi yang telah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam proses pemeriksaan.
Pak Uun menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Donny Andretti: kawal perkara melalui jalur hukum
Menutup rangkaian sambutan, Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengajak seluruh jajaran organisasi untuk mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari kita kawal perkara ini melalui jalur hukum, bukan melalui opini maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sekaligus memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Donny.
Dalam kesempatan yang sama, Donny juga mengumumkan bahwa 35 advokat telah bergabung dalam surat kuasa pendampingan hukum bagi Fam Fuk Tjhong dan istrinya, Tjiauw Eng.
Ia menetapkan sistem komunikasi satu komando dan satu pintu agar seluruh informasi yang disampaikan kepada publik maupun media tetap terkoordinasi melalui Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya.
Rangkaian pembukaan Konsolidasi Nasional berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal tim advokasi untuk membahas koordinasi pendampingan hukum, pembagian tugas, serta langkah-langkah organisasi dalam mengawal perkara sesuai koridor hukum.
Melalui konsolidasi nasional tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjaga soliditas organisasi, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Banten.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Feradi WPI
Editor : Rizky



Social Header